PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri SIpil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, belum secara adil berfungsi sebagai intrumen pemberian penghargaan dan sanksi antara PNS yang memiliki kinerja dan disiplin baik dengan PNS yang memiliki kinerja dan disiplin buruk.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1979, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, Perpres No. 27 Tahun 2007, Perpres No. 52 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permen PAN No. PER/220/M.PAN/2008, Permen PAN No. 15 Tahun 2009, Permendagri No. 54 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perwali No. 63 Tahun 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
18 halaman, 18 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2015
PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG PENSIUN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud kepedulian dan ucapan terima kasih terhadap Pegawai Negeri Sipil yang pensiun di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu maka perlu diberikan penghargaan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
1. Penghargaan yang diberikan kepada PNS berupa uang penghargaan dan piagam penghargaan
2. Uang penghargaan adalah sebesar Rp1.000.000
3. PNS yang dapat diberikan penghargaan adalah PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2001.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kade
Etik Pegawai Negeri Sipil terkait pegawai yang bersih,
berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki integritas
dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kata
Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu mengatur Kade Etik dan
Pedoman Perilaku Aparat Sipil Negara Lingkup Pemerintah
Kata Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikata
Palopa.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Namor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang - undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20 I 1 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 737 ) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas
Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58 );
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Palopo ( Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2008 Nomor O 1 ).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA
BAB III : PEDOMAN PERILAKU
BAB IV : KODE ETIK KHUSUS SKPD
BAB V : INFORMASI PELANGGARAXNKODE ETIK
BAB VI : PENEGAKAN KODE ETIK
BAB VII : MAJELIS KODE ETIK
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
11
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Kepegawaian Berstandar Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pelaksanaan Reformasi
Birokrasi bidang Ketatalaksanaan dalam rangka
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menyusun
Layanan Kepegawaian Berstandar Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Layanan Kepegawaian
Berstandar Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, persyaratan layanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Rum.ah Sakit Urnurn Daera h
Kota Semarang telah memperoleh status Badan Layanan
Umum Daerah, maka bagi Rumah Sakit Umum Dacrah
Kota Semarang diberi keleluasan untuk mengelola
sumber daya yang dimilikinya dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kepada rnasyarakat ; bahwa dalam rangka mengelola sumberdaya
sebagaimana tersebut pada huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tent.ang Pengelolaan
Keuangan Dadan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tent.ang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umurn, maka diperlukan pedoman
pengelolaan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan
La.yanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kota Semarang ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu memhentuk Peraruran Walikota Semarang
tcntang Pcdornan Pcngclolaan Pcgawai Non Pcgawai
Negeri Sipil Badan Laynnan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nornrrr 17 Tatum 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tuhun 2000; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/ Menkes/SK/Vl/2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 D Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2013; Pcraturan Walikota Semarang Nomor 37 A Tahun 2013; Keputusan Walikota Semarang Nomor 445/0174/2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pegawai Non PNS, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, larangan, tenaga tetap, tenaga kontrak, hukuman disiplin, anggaran, penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan oleh Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemko Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), perlu komitmen penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/05/2012 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;
b. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Oleh Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 – 2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014.
Penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaian laporan harta kekayaannya;
Laporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. LHKPN; dan b. LHKASN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu di lakukan perubahan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011,UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1996, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2013, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 08 Tahun 1996, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2015
Perwali Kota Bekasi No. 62 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Keterangan Belajar Dan/Atau Keterangan Memiliki/Memperoleh Pendidikan Lebih Tinggi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 20 Tahun 2015
PERWALI Kota Bitung No. 8 Tahun 2015 tentang KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 19 Tahun 2015
Standar Pelayanan Minimal- Standar Pelayanan Minimal
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 305
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, 12 dan 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Standar Pelayanan Minimal dilingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 6 Tahun
2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Peraturan Menteri Sosial Nomor 129 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penetapan standar pelayanan minimal; e. pengorganisasian standar pelayanan minimal; f. pelaksanaan dan penerapan standar pelayanan minimal; g. pelaporan, monitoring dan evaluasi; h. pembinaan dan pengawasan; i. penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat