Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 24 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri SIpil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri SIpil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
08 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2015
Tanggal Berlaku
08 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.24, TBD No.24, LL kota Pontianak: 18 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan