Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 22 Tahun 2015

Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan oleh Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemko Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaian laporan harta kekayaannya; Laporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: a. LHKPN; dan b. LHKASN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan oleh Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemko Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
04 Mei 2015
Sumber
BD No 22
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan