PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG DISIPLIN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD.2015/NO.22, TBD No.22, LL kota Singkawang: 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu di lakukan perubahan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011,UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1996, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2013, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 08 Tahun 1996, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
- 5 halaman
|