Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2015

Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penghargaan yang diberikan kepada PNS berupa uang penghargaan dan piagam penghargaan 2. Uang penghargaan adalah sebesar Rp1.000.000 3. PNS yang dapat diberikan penghargaan adalah PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
14 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2015
Tanggal Berlaku
14 Juli 2001
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan