1. Penghargaan yang diberikan kepada PNS berupa uang penghargaan dan piagam penghargaan 2. Uang penghargaan adalah sebesar Rp1.000.000 3. PNS yang dapat diberikan penghargaan adalah PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat