Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penetapan standar pelayanan minimal; e. pengorganisasian standar pelayanan minimal; f. pelaksanaan dan penerapan standar pelayanan minimal; g. pelaporan, monitoring dan evaluasi; h. pembinaan dan pengawasan; i. penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 12 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat