Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Kategori Pemberian Hibah dan Bantian Sosial telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 11 Tahun 2018 ten tang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 11);
bahwa untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan so sial yang bersumber dari APBD, maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disempurnakan Walikota tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Nomor 38 Tahun 2014
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KATEGORI DAN BESARAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL, yang memuat :
Pasall
(1) Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bidang dengan kategori tertentu.
(3) Hibah yang diberikan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
a. seni dan budaya;
b. pendidikan;
c. pertanian dan petemakan;
d. kepemudaan dan olahraga;
e. koperasi dan usaha mikro, keeil dan menengah;
f. kelautan dan Perikanan;
g. tenaga kerja;
h. keagamaan;
i. pengendalian dampak lingkungan
j. prasarana jalan, tata tuang dan pemukiman k. organisasi kemasyarakatan kemahasiswaan;
l. pelayanan terpadu untuk keluarga; atau
m. sosial
(4) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peningkatan sumber daya manusia.
(5) Besaran masing-masing kategori Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Pasal2
Besaran Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan standar tertinggi dalam pemberian rekomendasi oleh perangkat daerah pengelola hibah dan atau bantuan sosial dan pemberian pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal3
(1) Hibah bidang Seni dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) huruf a diberikan kepada :
a. sanggar;
b. kegiatan Lembaga adat baik tingkat kecamatan maupun kota;
c. penampilan lembaga adat/ sanggar ke luar negeri;
d. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat nasional;
e. penampilan lembaga adat/ sanggar tingkat daerah;
f. pembangunan fisik lembaga adat/ sanggar;
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Pasal4
(1) Hibah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
huruf b diberikan kepada :
a. individu / perorangan antara lain:
1. pelajar sekolah dasar;
2. pelajar sekolah menengah pertama;
3. pelajar sekolah menengah atasj sekolah menengah kejuruan; dan
4. mahasiswa Strata I / Diploma. b. lembaga Pendidikan antara lain :
1. lembaga kursus keterampilan; dan
2. lembaga pusat kegiatan belajar mengajar c. bantuan untuk sekolah swasta antara lain:
1. rehab ringan ruang kelas
2. rehab sedang ruang kelas
3. rehab berat ruang kelas
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Dinas Pendidikan.
(3) Bagi Lembaga pendidikan anak usia dini harus memiliki siswa didik paling
sedikit 20 (dua puluh) orang.
(4) Lembaga khusus keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 harus memenuhi persyaratan :
a. berkinerja A dan B dari Kementerian Pendidikan;
b. jumlah peserta didik paling sedikit 20 orang (dengan nama, alamat dan foto yangjelas) dari keluarga miskin dan putus sekolah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2019
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 65 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 248
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 65 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Waliokota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan beberapa kali, Daerah terakhir sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 ten tang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
materi pokok yang diatur dalam peraturan ini: Penyempurnaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyesuaian Prosedur dan Mekanisme, Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi, Perubahan Regulasi Teknis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan penggunaan ADK sebesar 80% untuk penghasilan tetap kepala kampong dan perangkat, tunjangan kepala kampong dan perangkat, tunjangan BPK serta insentif pengurus jamaah dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2019 belum relevan untuk dilaksanakan pada tahun 2019 sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2019 Nomor 4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA WARGA MISKIN PENERIMA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PENYEDERHANAAN STANDAR BIAYA DAN EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KEGIATAN PERJALANAN DINAS, MAKA PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP, PERLU DISESUAIKAN; BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN MAKSUD TERSEBUT, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP;
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 12) DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
KETENTUAN HURUF b DAN HURUF c PASAL 3 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 5 DITAMBAH 2 (DUA) HURUF YAKNI HURUF k DAN HURUF l; KETENTUAN AYAT (2) HURUF d DAN HURUF e PASAL 6 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 8 AYAT (4) DITAMBAH 1 (SATU) HURUF; DIANTARA PASAL 8 DAN PASAL 9 DISISIPKAN 1 (SATU) PASAL YAKNI PASAL 8A; KETENTUAN PASAL 10 AYAT (4) HURUF a DIUBAH DAN HURUF d DIHAPUS.
TIDAK ADA
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS DI LINGKUNGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA (DP3AP2KB) KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
bahwa acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan beberapa kegiatan di lingkungan DP3AP2KB belum terkoordinir dalam Standar Biaya Umum Kota Payakumbuh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 111 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 103 Tahun 2017,
KETENTUAN UMUM, STANDAR BIAYA KHUSUS, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Sukabumi No. 107 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Mengubah
PERWALI Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TERTINGGI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
jenis pegawai pada Dinas Lingkungan Hidup dan
besaran honorariumnya, maka Peraturan Wali
Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Standar Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 perlu diubah dan
disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran yaitu Angka I Upah Bulanan Tenaga Kerja Harian, Musiman, Pengelola
Persampahan, Pertamanan, Pemakaman dan
Retribusi pada Dinas Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 diubah.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 17/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KETIGA BELAS DAN KEEMPAT BELAS
BAGI TENAGA KONTRAK KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas kinerja dan disiplin dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diberikan tambahan honorarium ketiga belas dan keempat belas sebagai penghargaan atas jasa produktivitas bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pemberian Honorarium Ketiga Belas dan Keempat Belas Bagi Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Tenaga Kontrak dan Pemberhentian Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Mengatur tentang syarat dan mekanisme pencairan honorarium ketiga belas dan keempat belas bagi Tenaga kontrak kerja yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat