Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 107 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Tertinggi Satuan Pelaksanaan Harga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, dan Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 107 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Tertinggi Satuan Pelaksanaan Harga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 September 2019
Sumber
BD. 2019/No. 107
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TERTINGGI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

  2. Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan