standar-satuan-harga
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, bd 2019/8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TERTINGGI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya penambahan
rincian objek substansi honorarium belanja pegawai
serta barang dan jasa, maka Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar
Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Standar
Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 perlu diubah dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
- 14 halaman.
|