BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 12) DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat