Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam rangka menindak lanjuti ketentuan pasal 148 dan 149, maka Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, perlu diadakan perubahan kembali dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Bahwa Perubahan dan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki , karakteristik, dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan,tugas,dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, dan eselonisasi serta pemberhentian dalam jabatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2007
KECAMATAN TINONDO, KECAMATAN POLI – POLIA DAN KECAMATAN LALOLAE
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2007/ NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli – Polia dan Kecamatan Lalolae di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
. bahwa semakin berkembangnya jumlah penduduk
serta meningkatnya volume kegiatan pemerintahan
dan pembangunan maka untuk memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang
pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kolaka,
dipandang perlu membentuk beberapa Kecamatan
dalam wilayah Kabupaten Kolaka.
b. bahwa Kecamatan yang akan dibentuk telah
memenuhi syarat yang dimaksud dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan yang disesuaikan
dengan perkembangan aspirasi masyarakat setempat;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah - daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah denagn Undang –
Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3890);
3. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004,
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3439);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4262);
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkup
Pemerintah Kabupaten;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
Pedoman Pembentukan Kecamatan;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Tinondo, Kecamatan Poli-Polia dan Kecamatan Lalolae di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan dan penetapan; luas wilayah dan jumlah desa; ibukota kecamatan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; tata kerja; eselon; serta pengangkatan dalam jabatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian lingkungan dalam pendirian
tempat usaha maka Pemerintah Daerah perlu melakukan
pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pendirian
tempat usaha;
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin
Gangguan sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad
Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan
Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan yang
berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordinantie)
Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatblad
Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 serta tempat-tempat usaha lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan situasi dan kondisi pertumbuhan ekonomi yang selalu berkembang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU NOmor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
PERDA ini dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2007.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 32 Seri B Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 38 Seri B Nomor 09).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 32 Seri B Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 38 Seri B Nomor 09) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 32 Seri B Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 38 Seri B Nomor 09)
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2007
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai khusus bagian keduabelas Pasal 16 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS – DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Desa, maka Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peratuan Desa, dengan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas pembentukan, perencanaan penyusunan, materi muatan peraturan perundang-undangan tingkat desa, pembahasan dan pengesahan, teknik penyusunan peraturan desa, pengundangan dna penyebarluasan, partisipasi masyarakat, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2007.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat