Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 32 Seri B Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 38 Seri B Nomor 09) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2007 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
16 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2007
Tanggal Berlaku
16 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.04,
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan