Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 4 Tahun 2007

Penetapan Lokasi Wisata, Pelestarian dan Pelarangan pada Objek Wisata di Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Wisata, Pelestarian dan Pelarangan pada Objek Wisata di Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
10 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2007
Tanggal Berlaku
16 Mei 2007
Sumber
LD.2007/No. 4 Seri E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan