RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan situasi dan kondisi pertumbuhan ekonomi yang selalu berkembang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU NOmor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
- PERDA ini dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2007.
- 16 hal
|