PERBUP Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2012
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001
Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang sangat diperlukan untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, oleh
karena itu perlu menggali potensi untuk meningkatkan
pendapatan Daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka pengaturan tentang Retribusi Jasa Umum harus
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau Badan terdiri atas :
a. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
b. Retribusi Pelayanan Pasar;
c. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
d. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
e. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
f. Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15
Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum beserta
perubahannya;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 9
Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2006;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Retribusi Pasar.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2012
penyelenggaraan - dan - retribusi - perizinan - tertentu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. Thn 2012/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 209; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 53 Tahun 2011; PP No. 69 tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Pekerjaan Umum No. 32 / PERMEN /M/ 2006; Permen Pekerjaan Umum No. 29/ PRT/ M/ 2006; Permen Pekerjaan Umum No. 05 / PRT / M / 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 06 / PRT / M / 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 24/ PRT/ M / 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 25/ PRT / M/ 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 17 Tahun 2011.
Peratura Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perizinan, Retribusi Perizinan Tertentu, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pemanfaatan, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Pengurangan , Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketenuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2012
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Reklame
yang meliputi
Nama, Objek,Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Dan
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Sengketa Pajak,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 71 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi atau prestasi kerja berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 71 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dicabut.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021 tentang Penghasilan Dan Tunjangan Kesejahteraan Serta Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2021
tunjangan - kesejahteraan - dan - standar - biaya - belanja - penunujang - kegiatan - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - tasikmlaya - tahun - anggaran - 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2012 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan dan Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi Pimpinan dan Anggotan DPRD Kab. Tasikmklaya maka perlu menmetapkan Perbup Tasiknlaya tentang Tuinjangan Kesejahteraan dan Standar Biaya Belanja penunjang Kegiatan DPRD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana tel;ah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU no. 8 Tahun 1987; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No,. 32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan Uu No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; Uu no. 12 Tahun 2011;PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 13 tahun 2006; Kepmen Keuangan No. 7/MK.02/2003; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2004; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012; Perbup Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tunjangan Kesejahteraan, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pelaporan, Unsur Pendukung Tugas Dan Fungsi DPRD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2012
STANDAR BIAYA KHUSUS PENERAPAN E-KTP PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN LUWU TAHUN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2012/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Tahun 2012
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 (2) Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP Pada DInas Kependudukan dan Catatan SIpll Kabupaten Luwu Tahun 2012;
b. bahwa penetapan Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP memuat komponen-komponen substansi blaya keglatan secara jelas digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Keglatan Anggaran DInas Kependudukan danCatatan SIpll Kabupaten Luwu mellputi AlokasI Belanja Langsung untuk penyelenggaraan pelayanan yang berslfat komperensif;
c. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan BupatI tentang Standar Blaya Khusus Penerapan e-KTP Pada DInas Kependudukan dan Catatan SIpll Kabupaten luwu tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah TIngkat II dl Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1882)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. undang- undang nomor 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
7. undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
8. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
9. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang peleporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
11. peraturan mentri kdalam degeri nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2012
12. peraturan menteri keuangan nomor 84/pmk.02/2011 tentang standar biaya tahun anggaran 2012
13. peraturan daerah kabupaten luwu nomor 15 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengololaan keuangan daerah.
14. peraturan daerah kabupaten luwu nomor 3 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten luwu.
15. peraturan daerah kabupeten luwu nomomr4 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daraeh kabupaten luwu.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
pasal 1
dalam Peraturan Bupati inl yang dimaksudkan dengan :
1. . Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. pemerintah daerah adalah bupati beserta perangkat daerah sebagai penyelengara pemeritah daerah
3. pemerintah daerah adalah penyelengaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daeraah dan dprd menurut asas dan prinsip negara kesatuan indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undanag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
4. Bupati adalah Bupati Luwu.
5.DInas adalah DInas Kependudukan dan Catatn SIpil Kabupaten Luwu.
6. . Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya dislngkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. . Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan keglatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
8. Rencana Kerja An&garan SKPD yang selanjutnya dislngkat RKA-SKPD adalah dokumen l^rencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan keglatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
pasal 2
standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP adalah Satuan Biaya yang merupakan batas palingnggi yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu.
pasal 3
dalam menyusun Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP Pada Dinas Kependudukan dan catatan Sipil berkewajiban dan ±)ertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi kependudukan, dengan hal-hal sebagai berikut:
1.koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
2. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi kependudukan
3. pengpturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
4. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
5. pelaksanaan* kegiatan pelayanan rnasyarakat di bidang Administrasi Kependudukan:
6. p^enugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
7. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten;
8. dan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
pasal 4
standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP diberikan setiap bulan kepada Pegawai sebagaimana Imaksud pada Pa^l 3 yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu.
pasal 5
besarnya Standar Biaya Khusus Penerapan e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan )sipil Kabupaten Luwu adalah sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Luwu sebesar Rp. 1.760.000/bulan,-
2.Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Luwu sebesar Rp. 1.000.000/bulan,-
3. Para Kepala Bidang sebesar Rp. 962.500ybulan,-
4.Para Kepala Seksi sebesar Rp. 550.000/bulan,-
5. StafGolongan III sebesar Rp. 450.000/bulan,-
6. StafGolongan II sebesar Rp. 350.000/bulan,-
7. Staf Golongan I sebesar Rp. 300.000/bulan,-
8.. Non PNS atau Pegawai Tidak Tetap (PTT)
a. Petugas Operator Komputer sebesar Rp. 600.000/bulan,-
b. Veiifikasi dan Scan Sidik Jari sebesar Rp. 550.000/bulan,-
BAB IIKETENTUAN PENUTUP
pasal 6
peraturan Bupati ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menepatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2012 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi
Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan perlu diganti. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah guna mendukung
perkembangan otonomi daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2011.
Objek retribusi adalah jasa pelayanan kesehatan atas hasil
pemeriksaan/pengujian meliputi :
a. kualitas air secara bakteriologis;
b. kualitas air secara kimia terbatas;
c. kualitas makanan minuman secara bakteriologis;
d. kualitas makanan minuman secara kimia;
e. kualitas udara;
f. kualitas tanah;
g. residu pestisida;
h. usap alat, lantai, linen; dan
i. spesimen klinik.
Subjek restribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan
yang memperoleh/memanfaatkan pemeriksaan kesehatan pada
Laboratorium Kesehatan.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditetapkan dengan
memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan,
kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian
atas pelayanan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi
Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2009 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
12 hlm beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat