Objek retribusi adalah jasa pelayanan kesehatan atas hasil pemeriksaan/pengujian meliputi : a. kualitas air secara bakteriologis; b. kualitas air secara kimia terbatas; c. kualitas makanan minuman secara bakteriologis; d. kualitas makanan minuman secara kimia; e. kualitas udara; f. kualitas tanah; g. residu pestisida; h. usap alat, lantai, linen; dan i. spesimen klinik. Subjek restribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh/memanfaatkan pemeriksaan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat