Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek retribusi adalah jasa pelayanan kesehatan atas hasil pemeriksaan/pengujian meliputi : a. kualitas air secara bakteriologis; b. kualitas air secara kimia terbatas; c. kualitas makanan minuman secara bakteriologis; d. kualitas makanan minuman secara kimia; e. kualitas udara; f. kualitas tanah; g. residu pestisida; h. usap alat, lantai, linen; dan i. spesimen klinik. Subjek restribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh/memanfaatkan pemeriksaan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
21 April 2012
Tanggal Pengundangan
21 April 2012
Tanggal Berlaku
21 April 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.4/TLD No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan