Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
25 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2013
Tanggal Berlaku
25 Juli 2013
Sumber
BD 2013/No.10
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan