Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya diharapkan agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya dengan melaksanakan penyertaan modal;
c. bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya perlu diatur dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pengalihan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah pada Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah baik sebagian maupun seluruhnya, yang badan hukumnya berbentuk Perusahaan Daerah (PD) dan Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah baik sebagian maupun seluruhnya yang badan hukumya berbentuk selain Perusahaan Daerah (PD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; pp No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK/07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek, dan Subjek
BAB III Dasar Pengenaan , Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
BAB IV Wilayah Pungutan
BAB V Pendataan
BAB VI Penetapan
BAB VII Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang
BAB VIII Tata Cara Pembayaran dan Penelitian
BAB IX Tata Cara Penagihan
BAB X Kedaluwarsa Penagihan
BAB XI Keberatan, Banding, dan Gugatan
BAB XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
BAB XIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
BAB XV Hak Mendahului
BAB XVI Pemeriksaan dan Pengawasan
BAB XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Ketentuan Khusus
BAB XIX Sanksi Administrasi
BAB XX Ketentuan Penyidikan
BAB XXI Ketentuan Pidana
XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Pelayanan Kesehatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu disesuaikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN; BAB X KEBERATAN; BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XII KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS; BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA; BAB XVII LAIN-LAIN; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu lainnya;
Untuk membiayai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan perlu dipungut retribusi dengan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaiama telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Perisinan Tertentu, dengan meliputi: Jenis dan golongan retribusi; Retribusi izin mendirikan bangunan; Retribusi izin gangguan; Retribusi izin Trayek; Cara mengukur tingkat jasa; Masa Retribusi dan saat retribusi terhutang; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemunguatn; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2009 tentang Leges, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
33 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2012
PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabuapten Hulu Sungai Tengah Tentang Retribusi Izin Gangguan Mencabut Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan meninjau kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berkenaan dengan Retribusi Daerah,retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Perizinan Tertentu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Objek Dan Subyek Retribusi
3.Jenis Retribusi
4.Rincian Objek Retribusi
5.Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi
6.Wilayah Pemungutan Dan Instansi Pemungut
7.Masa Retribusi
8.Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran
9.Tata Cara Pengaihan
10.Sanksi Administrasi
11.Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
12.Kedaluwarsa Penagihan
13.Biaya Insentif Pemungutan
14.Ketentuan Pidana
15.Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah, perlu dibentuk organisasi perangkat daerah yang secara khusus mengelola urusan keuangan dan aset daerah;
Bahwa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009, perlu ditata kembali agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi pengelola keuangan dan aset daerah secara efektif dan efisien;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, pemerintah daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari.
Dasar Hukum : UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 5)
4. UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (Pasal 6)
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Pasal 7 – Pasal 9)
6. TATA KERJA (Pasal 10 – Pasal 16)
7. ESELONISASI, KEPANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (Pasal 17 – Pasal 18)
8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19 – Pasal 20)
9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 21 – Pasal 22)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Kendari
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab Muba No 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan terhadap Perda tersebut perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dikarenakan telah berlakunya Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2007 dan sesuai dengan klarifikasi oleh Kemendagri dengan Surat No. 188.34/5172/SJ, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Peraturan Daerah ini, mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat