Perda ini mengenai tentang Retribusi Perisinan Tertentu, dengan meliputi: Jenis dan golongan retribusi; Retribusi izin mendirikan bangunan; Retribusi izin gangguan; Retribusi izin Trayek; Cara mengukur tingkat jasa; Masa Retribusi dan saat retribusi terhutang; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemunguatn; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat