Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012 dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum BAB II Nama, Objek, dan Subjek BAB III Dasar Pengenaan , Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak BAB IV Wilayah Pungutan BAB V Pendataan BAB VI Penetapan BAB VII Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang BAB VIII Tata Cara Pembayaran dan Penelitian BAB IX Tata Cara Penagihan BAB X Kedaluwarsa Penagihan BAB XI Keberatan, Banding, dan Gugatan BAB XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak BAB XIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak BAB XV Hak Mendahului BAB XVI Pemeriksaan dan Pengawasan BAB XVII Insentif Pemungutan Bab XVIII Ketentuan Khusus BAB XIX Sanksi Administrasi BAB XX Ketentuan Penyidikan BAB XXI Ketentuan Pidana XXII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagekeo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mbay
Tanggal Penetapan
07 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2012 Nomor 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Nagekeo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan