Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 11 Tahun 2012

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pasal 2 – Pasal 4) 3. SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 5) 4. UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (Pasal 6) 5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Pasal 7 – Pasal 9) 6. TATA KERJA (Pasal 10 – Pasal 16) 7. ESELONISASI, KEPANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (Pasal 17 – Pasal 18) 8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19 – Pasal 20) 9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 21 – Pasal 22)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
27 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
27 Desember 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan