Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pasal 2 – Pasal 4) 3. SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 5) 4. UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (Pasal 6) 5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Pasal 7 – Pasal 9) 6. TATA KERJA (Pasal 10 – Pasal 16) 7. ESELONISASI, KEPANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (Pasal 17 – Pasal 18) 8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 19 – Pasal 20) 9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 21 – Pasal 22)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat