Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2020/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan adanya kebijakan penyesuaian Alokasi DAU berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, yang berimplikasi terhadap Alokasi DAU, maka
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Prioritas
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, perlu disesuaikan; Berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian
Dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Sitem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease
2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2016 Nomor 53);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07
/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1341);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran
2018 Dan Tahun Anggaran 2019 Untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi
Pascabencana Gempa Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1521);
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1455);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 377);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 298);
24. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 18);
25. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Prioritas
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 6);
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima setelah dikurangi Dana Alokasi khusus.
(3) Rincian Penyesuaian Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp.61.841.264.200,-(enam puluh satu milyar delapan ratus empat
puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 20 Tahun 2007
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, ld.2007/no.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2007. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperolh persetujuan bersama; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang perubahan APBD Kab. Kerinci Tahun Anggaran 2007.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; UU No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005 PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati No. 20 Tahun 2017
PERBUP Kab. Pati No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa mensikapi usulan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah perihal pergeseran rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017, apabila terjadi perubahan akibat adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran dalam pergeseran anggaran, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang tentang Perangkat Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
26. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13);
31. Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 11);
Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 diubah dengan perincian lebih lanjut sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran II Peraturan Bupati ini, pada SKPD :
a. Dinas Sosial;
b. Dinas Lingkungan Hidup;
c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
e. Dinas Pertanian;
f. Sekretariat Daerah;
g. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
h. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 905/501/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 58/2005; Permendagri 58/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 32/2011; Permendagri 52/2015; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 2/2016.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016
Nomor 1), Sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan
Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016(Berita
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 11) diubah sebagai
berikut : Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 diubah. ringkasan perubahan penjabaran APBD tercantum dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 20 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak maka dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Siak Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Siak.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Siak Nomor Tahun 2016; Perbup Nomor 87 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tata Cara Pembayaran Angsuran Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati
Kepulauan Aru tentang Penetapan Tata Cara Pembayaran
Angsuran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Tahun 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; UndangUndang
Nomor
28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2014; Keputusan Gubernur
Maluku Nomor 48 Tahun 2014; Surat Kepala Biro Hukum
dan HAM Nomor 44/RO.HKM&HAM/III/14.
Perbup ini mengatur tentang tata cara angsuran dan/atau
penundaan pembayaran atas ketetapan pajak daerah.
Peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak mengajukan
permohonan secara tertulis untuk mengangsur dan/atau
menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar.
Angsuran dan/atau penundaan pembayaran tidak berlaku
bagi Pajak Reklame dan Pajak Hiburan yang bersifat
insidentil. Kemudian diatur bahwa Kepala DPPKAD
menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak
berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau
menola, paling lama 14 hari setelah tanggal diterimanya
permohonan. Jika selama waktu 14 hari tersebut
KepalaDPPKAD tidak memberikan suatu keputusan,
permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. Selanjutnya
untuk Pemotong atau Pemungut Pajak wajib melaporkan
hasil pemungutannya secara bulanan paling lama tanggal 10
setiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa sesuai dengan Pasal 316 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi atas Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran tahun berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahhun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 33 Tahhun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi keuangan Daerah, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Penanggulangan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No. 2 tahun 2012 tentang Hibah kepada Daerah, PP No. 43 Tahhun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tentang Desa, PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan perpres No. 4 Tahun 2015, Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan, Perda Kabupaten temanggung No. 4 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Perda Kabupaten temanggung No. 10 Tahun 2008 tentang RPJPD Tahun 2005-2025, Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2008 tentang Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati, Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame, Perda Kabupaten Temanggung No. 18 Tahun 2009 tentang Pajak reklame,
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
APBD dan APBD-P abupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 681);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2004 Nomor 4/A), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2007
Nomor 2/A);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 3/E);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 4/E);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/B);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/C);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2/C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri B);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 3/C);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 2/A);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 3/A);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 5/A);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 2 Seri A);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri A);
45. Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 9/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 23 Seri D);
46. Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 10/D);
47. Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2014 Nomor 9/A) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 23
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 5 Seri A);
48. Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 8 Seri A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 9 Seri A);
Penjabaran APBD TA 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat