Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati No. 20 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 diubah dengan perincian lebih lanjut sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran II Peraturan Bupati ini, pada SKPD : a. Dinas Sosial; b. Dinas Lingkungan Hidup; c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; d. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; e. Dinas Pertanian; f. Sekretariat Daerah; g. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; h. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
18 April 2017
Tanggal Pengundangan
18 April 2017
Tanggal Berlaku
18 April 2017
Sumber
BD.2017/No 20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan