Perbup ini mengatur tentang tata cara angsuran dan/atau penundaan pembayaran atas ketetapan pajak daerah. Peraturan ini mengatur bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar. Angsuran dan/atau penundaan pembayaran tidak berlaku bagi Pajak Reklame dan Pajak Hiburan yang bersifat insidentil. Kemudian diatur bahwa Kepala DPPKAD menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menola, paling lama 14 hari setelah tanggal diterimanya permohonan. Jika selama waktu 14 hari tersebut KepalaDPPKAD tidak memberikan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. Selanjutnya untuk Pemotong atau Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya secara bulanan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat