Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 1), Sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016(Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 11) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 diubah. ringkasan perubahan penjabaran APBD tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat