Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka ketentuan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C perlu ditinjau kembali.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, objek dan subjek pajak;
3. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
4. Wilayah pemungutan;
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
7. Tata cara pembayaran;
8. Tata cara penagihan pajak;
9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
11. Keberatan dan banding;
12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
13. Kadaluwarsa;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.02, TLD NO.112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka peningkatan derajat kesehatan perlu didukung pembiayaan melalui penarikan Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan masyarakat di unit pelayanan kesehatan pemerintah daerah; 2) golongan retribusi; 3) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 4) prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; 5) struktur dan besarnya tarif retribusi; 6) wilayah pemungutan; 7) penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 8) masa retribusi dan saat retribusi terutang; 9) penetapan retribusi; 10) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 11) pengelolaan retribusi; 12) sanksi administrasi; 13) tatacara penagihan; 14) kedaluwarsa penagihan; 15) insentif pemungutan; 16) peninjauan tarif; 17) penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
1) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2007; 2) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2008
11 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2012
PERDA Kab. Kotabaru No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha perubahan ke dua Perda No 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan meninjau kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yang berkenaan dengan Retribusi Daerah;bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subyek Retribusi;Jenis Retribusi; Rincian Objek Retribusi;Wilayah Pemungutan dan Instansi Pemungut;Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;Pemungutan Retribusi;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Potong Hewan Dan Lalu Lintas Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang bersih, sehat dan halal untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemanfaatan Rumah /Tempat Potong Hewan milik Pemerintah Kota Pontianak, serta mengatur tarif retribusinya
Uu No.27 Tahun 1959, UU No.49 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1967, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, Perda No.2 Tahun 1987, Perda no.9 Tahun 2000
KETENTUAN UMUM; NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PENAGIHAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2003.
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1989 tentang Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, penjualan dan pengangkutan daging dalam wilayah Kotamadya Pontianak
12 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas pemakaian kekayaan daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah untuk disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Dimuat tentang perubahan pasal 8, penghapusan pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk mewujudkan trenaparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/Nomor 5 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah kotamadya daerah tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan kembali Perda tentang Pajak reklame;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1995 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Di Daerah maka penataan Kartu Keluarga, Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil berlaku secara nasional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonsobo Nomor 23
Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b
diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23
Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun
2002.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta
Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 8 Tahun 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta
Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 8 Tahun 2004
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008
RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan usaha pertambangan
dimaksudkan untuk memelihara kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup,
agar keberadaan sumber daya mineral tetap
dapat mendukung pembangunan yang
berkelanjutan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008
tentang Usaha Pertambangan, perlu diatur
retribusi Izin Usaha Pertambangan guna
memberikan kepastian hukum usaha
pertambangan di daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-
mana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang tentang Retribusi Izin
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan
C;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, sanksi administrasi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah Pertanian Dan Perikanan Darat
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah khususnya tarif retribusi pemakaian tanah penggunaan pertanian dan perikanan untuk darat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 2);
Tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa tanah pertanian dan perikanan darat sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 2), ditinjau dan disesuaikan kembali;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat