Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2013

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan masyarakat di unit pelayanan kesehatan pemerintah daerah; 2) golongan retribusi; 3) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 4) prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; 5) struktur dan besarnya tarif retribusi; 6) wilayah pemungutan; 7) penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 8) masa retribusi dan saat retribusi terutang; 9) penetapan retribusi; 10) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 11) pengelolaan retribusi; 12) sanksi administrasi; 13) tatacara penagihan; 14) kedaluwarsa penagihan; 15) insentif pemungutan; 16) peninjauan tarif; 17) penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
22 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2013
Tanggal Berlaku
25 Februari 2013
Sumber
LD.2013/NO.02, TLD NO.112
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan