Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan masyarakat di unit pelayanan kesehatan pemerintah daerah; 2) golongan retribusi; 3) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 4) prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; 5) struktur dan besarnya tarif retribusi; 6) wilayah pemungutan; 7) penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 8) masa retribusi dan saat retribusi terutang; 9) penetapan retribusi; 10) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 11) pengelolaan retribusi; 12) sanksi administrasi; 13) tatacara penagihan; 14) kedaluwarsa penagihan; 15) insentif pemungutan; 16) peninjauan tarif; 17) penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat