Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Laut Perintis
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap
memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 20 Tahun 2010; Perpres No. 2 Tahun 2016; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. 93 Tahun 2013; Permenhub No.37 Tahun 2015; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 2
(1) Tarif Angkutan Laut Perintis meliputi:
a. penumpang;
b. barang;
c. penggunaan kamar kelas;
d. penggunaan ruangan kapal yang dipergunakan untuk
kegiatan usaha; dan
e. penggunaan catu daya listrik untuk kegiatan niaga.
(2) Selain ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dalam hal terdapat permintaan layanan makanan dan
minuman bagi penumpang, dikenakan tarif tambahan
berupa penyediaan makanan dan minuman bagi
pen um pang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Permenhub No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Mencabut
Permenhub No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
ABSTRAK:
Bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1164/M.KT.01/2022 tanggal 21 Oktober 2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022; Permenhub No PM 5 Tahun 2023
Pasal 2
Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan
keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat
ABSTRAK:
Bahwa sebagai dasar dalam penentuan kelas pada Balai Pengelola Transportasi Darat yang objektif dan terukur, perlu menyusun kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 23 Tahun 2022; Peraturan PANRB nO. PER / 18 / M.PAN / 11/ 2008; Permenhub No. PM 106 Tahun 2017; Dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 5
Kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi
Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberi nilai
maksimal 100 atau bobot 100% dengan pembagian sebagai
berikut:
a. unsur pokok, dengan bobot 80% (delapan puluh persen);
dan
b. unsur penunjang, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran Dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal Di perairan Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan perkembangan ketentuan internasional, pembaharuan sarana telekomunikasipelayaran, serta untuk menyempurnakan proses perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengena; telekomunikasi-pelayaran dan pelayanan tata kelola lalu lintas kapal di perairan Indonesia
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2010;Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal2
(1) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
a. Stasiun Radio Pantai; dan
b. National Data Centre (NOC) untuk Long Range
Identification and Tracking of Ships (LRIT).
(2) Selain sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sarana Telekomunikasi-Pelayaran juga dapat meliputi:
a. Stasiun Radio Kapa!;
b. Vessel Traffic Services (VTS);
c. Navigational Telex (Navtex);
d. Marine Electronic Highway (MEH); dan
e. Maritime Coordination Centre (MCC) .
(3) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk mendukung
tata kelola lalu lintas kapal di Perairan Indonesia yang
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Permenhub No. 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
perubahan - atas - peraturan - menteri - perhubungan - nomor - pm - 36 - tahun - 2016 - tentang - tarif - dasar - tarif - batas - atas - dan - tarif - batas - bawah - angkutan - penumpang - antarkota - antarprovinsi - kelas - ekonomi - di - jalan - dengan - mobil - bus - umum
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam kemudahan berusaha angkutan umum perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penetapan tarif angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi dengan mobil bus umum.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2014; Perpres No.23 Tahun 2022; Keputusan Kemenub Nomor Km 89 Tahun 2002; Permenhub No. PM 36 Tahun 2016; Permenhub No. PM 15 Tahun 2019; Dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 1
(1) Tarif angkutan orang dalam trayek antarkota antarprovinsi kelas ekonomi terdiri atas:
a. tarif dasar;
b. tarif batas atas; dan
c. tarif batas bawah.
(2) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tarif per penumpang per kilometer yang dinyatakan dalam rupiah.
(3) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
(4) Besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(5) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 Tentang Penyesuain Kelas Jabatan Di LIngkungan Kementrian Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penetapan sejumlah jabatan fungsional baru dan perubahan kelas jabatan pada sejumlah jenjang jabatan fungsional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 17 Aat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun. 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 23 Tahun 2022; PMPANRB No. 39 Tahun 2013; Permenhub No. 199 Tahun 2015; Permenhub No. 17 Tahun 2022
Pasal I
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2018) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan:
a. Nomor PM 62 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 784);
b. Nomor PM 101 Tahun 2017 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1406);
c. Nomor PM 7 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 199);
diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I dihapus.
2. Lampiran III diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri m i.
3. Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri m i.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 199 Tahun 2015 Tentang Penyusaian Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
Permenhub No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No. 87 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu diatur kembali ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. 17 Tahun 2022; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019
Pasal 6
Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilaksanakan dengan tahapan:
a. administrasi laporan Gratifikasi;
b. verifikasi laporan Gratifikasi;
c. analisis laporan Gratifikasi;
d. penetapan status laporan Gratifikasi; dan
e. memasukan pada aplikasi Gratifikasi online
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Lampiran file: 35 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 5, BN 2023 (682): 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 4, BN 2023 (517): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat