Perturan Ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan, yang meliputi Ketentuan Umum, Keududukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja, Bidang Tugas Unsur-unsur Kecamatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat