Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.8 Tahun 2023

Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Sains dan Teknologi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengerian, Prinsip, Tujuan dan Sasaran, Bentuk Remunerasi, Penilaian Kinerja, Besaran Remunerasi, Evaluasi dan Pelaporan, dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1.8 Tahun 2023 tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Sains dan Teknologi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
1.8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
09 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2023
Tanggal Berlaku
09 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.59
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 21-A Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan