Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149) dan sesuai Nota Dinas PIt. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 16 Juni 2017
Nomor 180/4810/418.52/2017 perihal Penyusunan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) serta Berita Acara
tanggal 19 Juni 2017 Nomor 050/4890/418.52/2017 tentang
Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan (Minerba), perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomer 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017.
Mengatur tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan (MInerba)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Tahun 2011 No.21/TLD No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengupayakan tersedianya daging
yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat,
Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan fasilitas
rumah pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan
kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyediaan fasilitas
rumah pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyediaan
rumah pemotongan hewan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi
Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan
kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Rumah Pemotongan Hewan di Kabupaten
Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2007, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, ketentuan Retribusi dalam Peraturan Daerah
tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 22 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Insentif Pemungutan Retribusi;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur
tentang Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; Permendagri No.59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.245 Tahun 2004.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, besaran tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
10 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang
handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna
di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Izin Trayek;
bahwa untuk menambah salah satu sumber pendapatan daerah, dan untuk
mendukung terselenggaranya pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan diperlukan biaya untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan, maka terhadap Izin Trayek yang diberikan dikenakan Retribusi
Izin Trayek;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 Ayat (6) UU 1945;UU No 8 Tahun 1981 :UU No 2 Tahun 2002 ;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 38 Tahun 2004;UU No 22 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2009 ;UU No 28 Tahun 2009 ;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 22 Tahun 1990 ; PP No 20 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;PP No 16 Tahun 2010;Kepres Tahun 2001;Permendagri No 16 Tahun 2006;Permenhumham No M.HH-01.PP.01 Thaun 2008;Kepmenhub No 69 Tahun 1993;Kepmendagri No 4 Tahun 1997;Kepmenhub No 84 Tahun 1999;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK , DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA,PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN ,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ,SANKSI ADMINISTRASI,PENAGIHAN , PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA,INSENTIF PEMUNGUTAN,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bantul No. 108 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 108 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan penyaluran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2015 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 8 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 108 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016
3 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi tempat rekreasi dan olahraga dikelola oleh perangkat daerah pengelola
tempat rekreasi dan olahraga maka disusun petunjuk tata cara pelaksanaanya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan, tata cara pelaksanaan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, formulir, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 21 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kendari Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN PEMERIKSAAN
BAB III BENTUK PEMERIKSAAN
BAB IV NORMA PEMERIKSAAN
BAB V PEDOMAN PEMERIKSAAN
BAB VI TATA CARA DAN MEKANISME PEMERIKSAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember TA 2019 yang diabayarkan pada TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun Anggaran 2019 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran
2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020.
Mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun Anggaran 2019 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBERIAN STIMULUS/KERINGANAN PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2020/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus/Keringanan Pajak Daerah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu serta sinergi untuk memperkuat ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha UMKM di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP RI No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP RI No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP RI No.21 Tahun 2020; Perda Kab. Bone Bolango No.2 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2013; Permendagri RI No.20 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Stimulus/Keringanan Pajak Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan No. 21 Tahun 2017
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan tentang Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Propinsi
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan pemenfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan PerundangUndang;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Yang menjadi objek pajak adalah segala pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Yang tidak menjadi objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang dinilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran dengan tarif pajak paling tinggi sebesar 10%.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat