Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 21 Tahun 2020

Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember TA 2019 yang diabayarkan pada TA 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun Anggaran 2019 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember TA 2019 yang diabayarkan pada TA 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan