PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBERIAN STIMULUS/KERINGANAN PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2020/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus/Keringanan Pajak Daerah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu serta sinergi untuk memperkuat ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha UMKM di Kabupaten Bone Bolango.
- Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP RI No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP RI No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP RI No.21 Tahun 2020; Perda Kab. Bone Bolango No.2 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2013; Permendagri RI No.20 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Stimulus/Keringanan Pajak Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
- Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
|