Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2020

Pemberian Stimulus/Keringanan Pajak Daerah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Stimulus/Keringanan Pajak Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus/Keringanan Pajak Daerah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 1049 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan