Yang menjadi objek pajak adalah segala pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Yang tidak menjadi objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang dinilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran dengan tarif pajak paling tinggi sebesar 10%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat