TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD. 2012 /No. 21 ,LL 14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Kota Kendari.
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kendari Nomor 3).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN PEMERIKSAAN
BAB III BENTUK PEMERIKSAAN
BAB IV NORMA PEMERIKSAAN
BAB V PEDOMAN PEMERIKSAAN
BAB VI TATA CARA DAN MEKANISME PEMERIKSAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14
|