Penyertaan Modal daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perushaan daerah Air Minum (PDAM) Serang
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.785
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perushaan daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta menungkatkan pendapatan asli daerah kepada Perusahaan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah - Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1962; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 1977, Perda Kab. Serang No. 4 Tahun 2004, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Seranng No. 16 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 28 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 12 Tahun 2007.
1.ketentuan umum ;2. maksud dan tujuan ;3. penyertaan modal daerah
;4. penganggaran dan realisasi;5. pertanggung jawaban;6. bagain laba/deviden
;7. pembinaan dan pengawasan ;8. ketentuan peralihan ;9. ketentuan lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan bupati mengenai teknis pelaksanaan penyertaan modal.
15 hlm, 7 hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.15 Tahun 2006, Permendagri No.16 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2007, Permendagri No.29 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Penyusunan Rancangan Peraturan Desa, Materi Muatan, Pembahasan, Pengesahan dan Penetapan, Mekanisme Pengambilan Keputusan, Tehnik Penyusunan, Evaluasi, Penyebarluasan Peraturan Desa, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No. 05, TLD No. 0134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa untuk menghindari dampak penggunaan minuman beralkohol secara berlebihan dikalangan masyarakat, perlu dilakukan pengawasan, pengendalian, penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Morowali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 51 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 59/MEN/KES/PER/II/1992; Permenkes No. 86/MEN/KES/IV/1997; Permenkes No. 329/MEN/KES/XII/1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan minuman beralkohol; pengedaran penjualan dan minuman beralkohol; perizinan; label dan tanda pengendali; pungutan; larangan; pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
12 halaman, Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pembangunan peternakan, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah dan akan berupaya terus untuk meningkatkan kelancaran pengembangan ternak dengan membina para petani dalam pengembangannya secara swadana maupun dengan memberikan bantuan ternak yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah;bahwa untuk ternak ternak bantuan yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah yang merupakan aset daerah perlu diatur dan ditetapkan pedoman pengelolaannya untuk mencapai sasaran sebagaimana mestinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Ternak
Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977;Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 146/Kpts/HK.050/2/93;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyebaran Dan Pengembangan Ternak;Jenis Dan Jumlah Ternak Daerah;Hak Dan Kewajiban Penggaduh;Resiko Dan Tanggungjawab;Pengelolaan Ternak Setoran;Redistribusi Ternak Daerah;Penjualan Setoran Ternak Daerah;Penghapusan Ternak Daerah;Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja badan lingkungan hidup kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan urusan bidang lingkungan hidup dan pertamanan sebagai salah satu urusan wajib pemerintahan kabupaten/kota.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.9 Tahun 1990; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan lingkungan hidup kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank perkreditan rakyat Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas Bank Perkreditan Rakyat agar mampu meningkatkan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakal;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonornian Daerah dan meningkatkan pelayanan lerhadap kebutuhan rnasyarakal serta sebagai salah satu surnber pendapatan asli daerah, per1u dilakukan perneralaan pelayanan perbankan;
c. bahwa untuk rnelaksanakan hal-hal sebagairnana dirnaksud pada huruf a dan b, rnaka dipandang per1u Peraluran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2001 tenlang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraluran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2005, dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan mengaturnya kernbali dengan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan.
1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1950 tenlang Pembenlukan Daerah-daerah Kabupalen dalam lingkungan Propinsi Jawa Tirnur (Berna Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 2730);
2. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1962 lentang Perusahaan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nornor 10, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 2387);
3. Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1992 lentang Perbankan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 31, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ten1ang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten1ang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaralDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang NegaralDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganli Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
PD.BPR berkedudukan di Ibukota Kabupaten Bangkalan;
PO.BPR sebagairnana dimaksud dapat mernbuka Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan diwilayah Kabupaten, Kecam~an, dan Kelurahanl Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2001 tenlang Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Bank Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2001 Nomor 9/C) sebagaimana telah diu bah dengan Peraluran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupalen Bangkalan Tahun 2005 Nomor 3/E), dicabul dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Banyumas telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/021/2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2009.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1887; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomoe 33 Tahun 2004; UU Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP nomor 66 Tahun 2001; PP nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP nomor 56 Tahun 2005; PP nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP nomor 8 Tahun 2006; PP nomor 38 TAhun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Banyumas Nomor 22 Tahun 2006
PERDA ini mengatur mengenai APBD Kab.Banyumas yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/03123 tanggal 11 Maret 2008 tentang Klarifikasi dan Evaluasi Perda dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten maka perlu mengadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame diubah yakni Pada Dasar Hukum Mengingat ditambahkan 10 (sepuluh); Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2; Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dihapus dan Ayat (3); Ketentuan Pasal 36; dan Ketentuan Pasal 37
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa guna mendorong terciptanya kemampuan keuangan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan di daerah, maka diperlukan upaya peningkatan kemampuan penyediaan sumber anggaran dari Pendapatan Asli Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Jo Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Jumlah Penyertaan Modal; BAB IV Syarat-Syarat Penyertaan Modal Daerah; BAB V Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal; BAB VI Pembagian Deviden; BAB VII Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat