Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame diubah yakni Pada Dasar Hukum Mengingat ditambahkan 10 (sepuluh); Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2; Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dihapus dan Ayat (3); Ketentuan Pasal 36; dan Ketentuan Pasal 37
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat