Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009

Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame diubah yakni Pada Dasar Hukum Mengingat ditambahkan 10 (sepuluh); Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2; Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dihapus dan Ayat (3); Ketentuan Pasal 36; dan Ketentuan Pasal 37

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
21 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2009
Tanggal Berlaku
21 Maret 2009
Sumber
LD.2009/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan