PD.BPR berkedudukan di Ibukota Kabupaten Bangkalan; PO.BPR sebagairnana dimaksud dapat mernbuka Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan diwilayah Kabupaten, Kecam~an, dan Kelurahanl Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat