Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
- bahwa air merupakan karunia Tuhan YME serta sebagai sumber kehidupan masyarakat dan sebagai salah satu penunjang dalam pertanian yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
- bahwa untuk meningkatkan hasil pertanian yang optimal serta mewujudkan kemantapan air yang menyeluruh, berkesinambungan, terpadu, berwawasan lingkungan dan untuk kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan pengaturan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
- bahwa pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum di tingkat daerah yang dapat mengarahkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d. UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 17 Tahun 2019;
- PP No. 20 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab, partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pendanaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, serta pemberian penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2020
BUMD-Penanaman Modal dan Investasi-Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 12 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan yang sangat penting
bagi kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan
peningkatan pembangunan dan pengembangan dalam
sistem penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menjamin pelayanan air minum kepada
masyarakat, perlu penyertaan modal Daerah dengan
penambahan modal kepada Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Raharja;
c. bahwa berdasarkan hasil analisis investasi, pemerintah
daerah masih mempunyai kewajiban penyertaan modal
kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Raharja, sehingga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Peraturan Daerah 12 Tahun 2019
perubahan atas peraturan daerah 12 tahun 2019 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah air minum tirta raharja
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NAULI KOTA SIBOLGA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Thn 2020/No. 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NAULI KOTA SIBOLGA
ABSTRAK:
dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Sibolga serta memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nauli guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Ort Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Badan Usaha Milik Daerah wajib disesuaikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 08 tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar perlu penyesuaian.
Dasar Hukum Perdaini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001;PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Permendagri No. 37 tahun 2018; Permendagri No. 71 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 23 (dua puluh tiga) Bab dan84 (delapan puluh empat ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Organ; Pegawai; Dana Pensiun; Tarif; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Laporan Kegiatan Usaha; kepailitan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Kerja Sama Perusahaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kampar
Peraturan Pelaksanaan
Lamp. : 9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Paser perlu dicabut dan diganti dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Nama, dan Tempat Kedudukan, Fungsi dan Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Evaluasi dan Restrukturisasi, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan pengangkatan ketua Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Bupati
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas
diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengangkatan Direktur Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi diatur dalam
Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian,
kedudukan, hak, dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Bupati.
h. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pelanggan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf d diatur dalam Peraturan Bupati.
i. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air
Minum Tirta Kandilo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bupati.
j. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
k. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Direksi diatur dalam dengan
Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Perumda Air Minum Tirta
Kandilo sebagimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Bupati.
m. Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur dalam Peraturan
Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
o. Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
37 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Perda Kab. Kulon Progo No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan hidup dasar yang harus terpenuhi demi kelangsungan hidup manusia sehingga perlu upaya atau strategi dalam pengelolaan air minum yang memenuhi kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan oleh masyarakat, bahwa untuk mengakomodir kebutuhan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo sebagai upaya optimalisasi dan peningkatan peran serta fungsinya, utamanya dalam hal peningkatan cakupan pelayanan air minum yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan, serta dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, perlu penguatan modal dalam bentuk penyertaan modal, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020.
Materi pokok : Modal dasar, penyertaan modal, investasi kembali dan alokasi penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Jumlah halaman : 11 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2020
perusahaan - umum - daerah - tirtawening - kota - bandung
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2014 Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan UmumDaerah Tirtawening Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasala 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Perpres No. 90 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Asas Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda, Kebijakan Perumda Tirtawening, Tugas Dan Wewenang Dewan Pengawas Dan Direksi, Kepegawaian Perumda, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnya, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan Perumda Tirtawening, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Laba Perumda Tirtawening, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda, Evaluasi Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Pembubaran Perumda, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Khusus, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
76 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Drainase
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yanmg cenderung menurun dan kebnutuhan air yang semakin meningkat daya air adalah potrnsi yang terkandung dalam air seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota dan perkembangan industri maka perlu membentuk Perda tentang Sistem Drainase.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; Uu No. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beerapa kali terakhir dengan Uu No. 9 tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP no. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 tahun 2020; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda kota Bekasi No. 03 tahun 2013; Perda Kota bekasi No. 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perdas Kota Bekasi No. 06 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 20111; Perda kota Bekasi No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Bekasi No. 05 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 13 tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 06 tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 02 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 11 tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 13 tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksdu tujuan Dan Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Perencanaan Sistem Drainase, Operasi Dan Pemeliharaan Sistem Drainase, Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Drainase, Perizinan, Pemberdayaan, Pembiayaan, Hak Dan Kewajiban, Peran Masyarakat Dan Swasta, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerja Sama, Larangan, Sanksi Adminstratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih dan meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui penyertaan modal Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, perlu dilakukan penyesuaian mencakup bentuk badan hukum, pengorganisasian, serta pengurusan perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, badan hukum dan kedudukan, tujuan, karakteristik, kegiatan usaha dan anggaran dasar, modal, organisasi, tata kerja, kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional dan pelaporan BUMD, tahun buku dan penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah kepada PDAM, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, asosiasi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
93 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat