Asuransi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 183, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71039
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 telah diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak, dan dalam implementasi pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak, terdapat ketentuan mengenai pengajuan permohonan pembayaran angsuran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang memberatkan wajib pajak, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan menetapkan PERGUB
- Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 15 Th. 2004; UU No. 29 Th. 2004; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 28 Th. 2009; UU No. 12 Th. 2011; UU No. 5 Th. 2014; UU No. 23 Th. 2014 stdd Perpu No. 2 Th. 2014; PP No. 58 Th. 2005; PP No. 91 Th. 2010; Permendagri No. 13 Th. 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Th. 2011; Perda No. 5 Th. 2007; Perda No. 6 Th. 2010; Perda No. 10 Th. 2010; Perda No. 11 Th. 2010; Perda No. 13 Th. 2010; Perda No. 16 Th. 2010; Perda No. 17 Th. 2010; Perda No. 11 Th. 2011; Perda No. 16 Th. 2011; Perda No. 12 Th. 2014; Pergub No. 34 Th. 2009; Pergub No. 29 Th. 2011; Pergub No. 68 Th. 2013; Pergub No. 16 Th. 2014; Pergub No. 100 Th. 2014
- PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Pergub No. 100 Th. 2014, yaitu Pasal 2 ayat (2) dihapus; Pasal 4 dihapus; Pasal 6 ayat (2) diubah; diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
- PERGUB ini mengubah Pergub No. 11 Th. 2014
- 4 hal.
|