Asuransi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 183, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71039
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 telah diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak, dan dalam implementasi pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak, terdapat ketentuan mengenai pengajuan permohonan pembayaran angsuran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang memberatkan wajib pajak, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Pergub No. 100 Th. 2014, yaitu Pasal 2 ayat (2) dihapus; Pasal 4 dihapus; Pasal 6 ayat (2) diubah; diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
PERGUB ini mengubah Pergub No. 11 Th. 2014
4 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2014
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 183 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 20'08 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan,
Persyaratan dan Pembayaran Angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak
Asuransi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 100, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Asuransi Serta Penundaan Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2008, perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai persyaratan dan tata cara angsuran pembayaran pajak; penundaan pembayaran pajak; jaminan barang bergerak dan tidak bergerak untuk permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2008
22 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 95 Tahun 2014
pedoman pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan di provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 95, BD.2014/NO.95
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/391/2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan dan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan di Provinsi Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.12 Tahun 2013; Permenkes No.001 Tahun 2012; Permenkes No.28 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahu 2014; Permenkes No.59 Tahun 2014; Perda Prov Gorontalo No.08 Tahun 2012; Perda Prov Gorontalo No.07 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Di Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 27 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh UUD dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial; bahwa untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tengah perlu pemberi kerja dan perusahaan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 86 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban untuk melampirkan salinan rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan yang telah dilegalisir bagi: a) Setiap pemberi kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin tertentu; b) Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan Surat Perintah Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2014
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KALIMANTAN UTARA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 20, BD 2014/NO.20
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang pengawasan perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia; Undang-Undang Nomor Tahun 7974 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 4A tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang pembentukan Kalimantan utara; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Peneriman Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial; Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peratrrran menteri Tenaga Kerja dan nomor
PER.24 /MEN/VI/2006 pedoman penyelenggaraan Program Jaminan sosial tenaga kerja bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:m KEP-196/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Kontruksi; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KDP-222/MEN /2002 tentang Koordinasi Fungsional Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mengatur pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah provinsi Kalimantan Utara. Secara umum, peraturan ini menjabarkan: Hak dan kewajiban, Mekanisme pelaksanaan, Pengawasan dan penegakan hukum, Sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap manusia dalam melaksanakan aktivitas guna menyelenggarakan kehidupannya sehari-hari, sehingga diperlukan penyelenggaraan jaminan berupa program Asuransi Kesejahteraan Sosial yang dibiayai oleh Pemda maupun Pemerintah. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat miskin dan/atau pekerja sektor informal yang terdaftar dan memiliki KTP dan/atau KK Sumsel dapat diberikan kesempatan untuk mendapatkan jaminan pelayanan asuransi melalui program asuransi kesejahteraan sosial Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 1992; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 81 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012; Kepdirjen BJS No. 17/BJS/2003; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan asuransi kesehatan sosial Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan kepesertaan, prosedur pendaftaran peserta, lembaga pelaksana asuransi, iuran, prosedur pelayanan dan pembayaran jaminan kecelakaan kerja, besarnya santunan; prosedur pelayanan dan pembayaran jaminan kematian, manfaat jaminan, pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan asuransi, evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
14 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan Tenaga Kerja, terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial dan sebagai jejaring pengaman sosial, serta untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi tenaga kerja yang melakukan Pekerjaan, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, diperlukan Jaminan Sosial melalui kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
bahwa sebagai upaya untuk mendukung dan peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Morowali Utara, dipandang perlu untuk menetapkan dan menyempurnakan suatu kebijakan daerah yang memberikan perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
bahwa sebagaimana Diktum Kedua angka 2 huruf a Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. program dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan;
c. manfaat jaminan dan prosedur klaim;
d. program perlindungan pekerja rentan;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pendanaan; dan
g. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
17 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2024
PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEKERJA PERKEBUNAN SAWIT DI KABUPATEN SAROLANGUN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2024 (7)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Di Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan perkebunan sawit, perlu memberikan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sawit, pelaksanaan Kegiatan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah minimal dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Sarolangun
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit;
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Program dan Kepesertaan, Besaran Bantuan dan Jangka Waktu, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 66 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip;
b. bahwa jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-BA.02.07/121/2023 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan tanggal 7 Nopember 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 tentang Pembentukan Kabupaten
Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara
Tahun 2003 nomor 22; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi nomor 679 tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;
JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH denga sistematika: KETENTUAN UMUM; JADWAL RETENSI ARSIP; KETETNTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 573
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang
bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah berhak
memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai
upaya perlindungan terhadap dirinya dan keluarganya
dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan
kerja yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan,
dan kesejahteraannya;
b. bahwa agar pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan
dapat terlaksana secara optimal, efektif dan akuntabel,
perlu diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada
Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di
lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
di Lingkup Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminana Kematian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6893);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
8. Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 ten tang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 187);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program J aminan Kehilangan
Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 6649);
10. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan;
11. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program J aminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253);
12. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan
Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 247).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BAB V Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BAB VI Iuran dan Tata Cara Pembayaran
BAB VII Kerjasama, Koordinas dan Pembiayaan
BAB VIII Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
BAB IX Sanksi Administratif
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat