Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2010

Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan Hari Tua; dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tenaga kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2010
Tanggal Berlaku
31 Maret 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 72
Subjek
ASURANSI - KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 64 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Pembina Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  2. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Pembina Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

  3. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga kerja pada Sektor Jasa Konstruksi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan