Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
284 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan PeraturanDaerah ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Il Tarakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah
BAB III Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
BAB IV Pengadaan
BAB V penggunaan
BAB VI Pemanfaatan
BAB VII Pengamanan dan Pemeliharaan
BAB VIII Penilaian
BAB IX Pemindahtanganan
BAB X Pemusnahan
BAB XI Penghapusan
BAB XII Penatausahaan
BAB XIII Pengawasan dan Pengendalian
BAB XIV Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum
BAB XV Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara
BAB XVI Ganti Rugi dan Sanksi
BAB XVII Ketentuan Lain-Lain
BAB XVIII Ketentuan Peralihan
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Daerah
Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2007 Nomor 07 Seri E-04).dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 60 Tahun 2021
perubahan atas peraturan bupati bengkayang nomor 70 tahun 2020 tentang penghapusan barang milik daerah dilingkungan pemerintah kabupaten bengkayang
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 60, BD.2021,LL KAB. BENGKAYANG: 62 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi atas proses penghapusan barang milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 70 tahun 2020 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
UU no.10 tahun 1999; UU no.28 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.15 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; UU no.30 tahun 2014; PP no.27 tahun 2014; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.19 tahun 2016; Permendagri no.19 tahun 2016; Perda no.7 tahun 2020; Perda no.11 tahun 2016; Perda no.18 tahun 2018;
Peraturan ini merubah Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 70 tahun 2020 pada pasal 48
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
merubah Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 70 tahun 2020
4 halaman peraturan dan 17 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 T ahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. U ndang-Undang Nomor 54 T ahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3969);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG
MILIK DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada sa a t P eratu ran D aerah ini m ulai berlaku, P eratu ran
B upati Nomor 75 T ah u n 2018 T entang Pedom an Pengelolaan
B arang Milik D aerah (Berita D aerah K abupaten Tebo T ahun
2018 Nomor 75) d icab u t d an d in y atak an tid ak berlaku.
194
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2018
TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka penyelarasan dan pensinkronisasian
beberapa ketentuan terkait pemanfaatan, penilaian,
pengamanan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah
agar sesuai dengan kondisi yang ada dan dengan ditetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentng
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun
2018
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah; memuat perubahan : ketentuan umum; pelimpahan kewenangan; sewa BMD; pinjam pakai; bangun serah guna/bangun guna serah; tukar menukar BMD; hibah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018
jumlah 37 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2021/NO.14, TLD.2021, LL KAB. KEP. TANIMBAR : 127 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Penjelasan 22 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021
PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN, DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN, DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Aset Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5673 );
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 trentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 359 );
10 Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 89);
11 Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 129);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PEDESAAN
BAB V KELEMBAGAAN
BAB VI PEMBANGUNAN KAWASAN PEDESAAN YANG TERKAIT DENGAN PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
BAB VI PEMBINAAN
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan, dan Pendayagunaan Aset Desa
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Materi Pokok : Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Bmd, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Dan Ganti Rugi Dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 85 HLM; Penjelasan : 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2021
Pengadaan Barang/Jasa - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sumberdaya dan potensi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, harus dikelola secara optimal, efektif, dan efisien untuk sumber pendapatan daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan barang milik daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat serta memberikan kontribusi maksimal dalam pendapatan daerah, perlu penyesuaian;
c. bahwa sebagian materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018.
Mengubah pasal pasal 1, 28, pasal 41, pasal 48, pasal 52, pasal 54, pasal 56, pasal 79, pasal 81, pasal 92, pasal 109, pasal 111, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 119, pasal 127 dan pasal 140 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 11 Tahun 2021
Pengadaan Barang/Jasa - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Pengawasan/Audit Internal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Pengelolaan Barang Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
341 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat