penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2020/ No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan
publik kepada masyarakat perlu dilakukan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien dan
akuntabel.
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Pemerintah Daerah kepada masyarakat diperlukan Sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang inovatif, partisipatif
dan terbuka.
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam sistem
pemerintahan berbasis elektronik, maka diperlukan
pengaturan tentangsistem pemerintahan berbasis elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Dasar hukum peraturan ini dalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2019;
- Dalam peraturan ini daitur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasi Elektornik yang meliputi: Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Percepatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
- 25 hlm
|