pENGEMBANGAN-BUDAYA-LITERASI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Maros 2022 No. 5/TLD No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Budaya Literasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa memiliki dan menguasai kemampuan Literasi perlu pembudayaan dan pengembangan di tengah masyarakat agar mampu meraih kehidupan yang lebih baik dan sanggup berpartisipasi dalam kehidupan bersama pada tataran lokal, nasional, regional dan global;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Pemerintah Daerah berwenang memfasilitasi pengembangan budaya Literasi;
c. bahwa untuk mengembangkan budaya Literasi secara terpadu, sinergis dan masif, dibutuhkan perhatian, dukungan dan partisipasi aktif konstruktif multi pihak yang menjadi pemangku kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Budaya Literasi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 3 Tahun 2017; UU Nomor 5 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 57 Tahun 2021; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 75 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017; Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018; Perpusnas Nomor 4 Tahun 2021; Perda Kab. Maros Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kab. Maros Nomor 3 Tahun 2021; Perda Kab. Maros Nomor 5 Tahun 2021.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV LITERASI DASAR
BAB V KEBIJAKAN STRATEGIS PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
BAB VI DEWAN LITERASI DAERAH
BAB VII PENGHARGAAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- XI Bab, 29 Pasal (19 Hlm) dan 6 Hlm. penjelasan
|