Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab II Konsep dan Prinsip Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas Bab III Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas Bab IV Dimensi dan Program Prioritas Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas Bab V Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi dan kOmunikasi Serta Perangkat Lunak Bab VI Pusat Kendali (Command Centre) Bab VII Keamanan Data dan Informasi Bab VIII Hak dan Kewajiban Stakeholder Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas Bab X Pembiayaan Bab XI Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat serta Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas Bab XII Insentif, Penghargaan dan Sanksi Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat