Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; BAB III BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH; BAB IV PERENCANAAN, PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH; BAB V UJI COBA INOVASI DAERAH; BAB VI PENERAPAN, PENILAIAN, PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN INOVASI DAERAH; BAB VIII PENGEMBANGAN SISTEM DAN KEBERLANJUTAN INOVASI DAERAH; BAB IX KERJA SAMA; BAB X INFORMASI DAN PENYEBARAN INOVASI DAERAH; BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
LD Kab. Luwu Utara 2022 No.5/TLD.No.379.
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan