PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. NO. 2024/, LL KOTA TUAL : 13 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
|