Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Produk Hukum, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Daerah, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Noreg, Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi, Penyebarluasan, Analisis dan Evaluasi, Tata Naskah dan Teknik Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Koordinasi, Jejaring Kerja, Kemitraan dan Kerja Sama Daerah dalam rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat