Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Produk Hukum, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Daerah, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Noreg, Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi, Penyebarluasan, Analisis dan Evaluasi, Tata Naskah dan Teknik Penyusunan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Koordinasi, Jejaring Kerja, Kemitraan dan Kerja Sama Daerah dalam rangka Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.1
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 515 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan