PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2022/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau
ABSTRAK:
Untuk mendukung visi Riau Tahun 2005-2025 sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan Melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis, sejahtera lahir dan batin di Asia Tenggara perlu melakukan perubahan bentuk BUMD dan kegiatan usaha perbankan
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 61 Tahun 1958;
3. UU No. 21 Tahun 2008;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 54 Tahun 2017;
6. Peraturan OJK No. 64/POJK.03/2016;
7. Perda No. 3 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Riau dari PD Menjadi PT BPD diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Judul Bab II dan Ketentuan Pasal 2 diubah,
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A,
4. Judul BAB III dan Ketentuan Pasal 4 diubah,
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah,
6. Diantara BAB V dan BAB VI disisip 1 (satu) BAB yakni BAB VA, dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A,
7. Diantara BAB X dan BAB XI disisip 2 (dua) BAB yakni BAB XA dan XB, dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisip 2 (dua) Pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B,
8. Ketentuan pada Pasal 17 diubah,
9. Ketentuan pada Pasal 20 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002
Penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PT. MEMBANGUN BENGKAYANG MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa PT. Membangun Bengkayang Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri sejak tahun 2001 berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.37 Tahun 2018, Permendagri No.118 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Bentuk Badan Hukum dan Nama; Lambang dan Tempat Kedudukan; Tugas dan Fungsi Serta Jangka Waktu Berdiri; Modal; Saham; Anggaran Dasar; Organ; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Satuan Pengawas Intern; Pembentukan Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Kepada PT. Membangun Bengkayang Mandiri (Perseroda); Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
28 halaman dan 13 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Panrannuangku Menjadi PT Butta Panrannuangku Takalar (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PerubahanBentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Panrannuangku Menjadi PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun2018.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II ASAS. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PERUBAHAN BENTUK HUKUM. BAB IV NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. BAB V KEGIATAN USAHA. BAB VI JANGKA WAKTU BERDIRI. BAB VII MODAL, SAHAM DAN. BAB VIII ORGAN PERSERODA. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN PERSEROAN DAERAH. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
XI Bab, 18 Pasal (10 Hlm.) dan 2 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Galuh Perdana
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan dan memajukan perekonomian daerah yang pada gilirannya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah;dalam upaya meningkatkan daya saing dan fleksibilitas berusaha Perusahaan Umum Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan tata kelola perusahaan yang baik dan dilakukan pengawasan secara optimal;perlu menetapkan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah galuh perdana.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2007,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 tahun 2020,peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 12 tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 37 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 118 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Maksud pendirian Perumda Galuh Perdana adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dan perluasan lowongan kerja guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur Menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018
tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur
sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan
lebih tinggi, perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga perlu di
ganti;
b. bahwa untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi Daerah, kelembagaan Perusahaan
Umum Daerah sebagai bagian dari Pelaku Ekonomi
Nasional, perlu diperkuat untuk mewujudkan Perekonomian
yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur menjadi Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka Timur .
1. Pasal 18 Ayat (6 ) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
4. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesi Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 700);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan U saha Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 155).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM,
BAB III NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB IV KEGIATAN USAHA,
BAB V JANGKA WAKTU,
BAB VI MODAL,
BAB VII ORGAN DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KOLAKA TIMUR,
BAB VIII PENGGUNAAN LABA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KOLAKA TIMUR,
BAB IX ANAK PERUSAHAAN,
BAB X SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
BAB XI PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN,
BAB XII KERJASAMA,
BAB XIII PENGGABUNGAN,PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN,
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Pemerintah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Perubahan Bentuk Hukum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Kegiatan Usaha;
Jangka Waktu Berdiri;
Organ;
Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainya;
Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
Penggunaan Laba;
Evaluasi Dan Restrukturisasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembubaran;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2022
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). SIMPUL TRANS LAMPUNG ( PERSEROAN DAERAH)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Simpul Trans Lampung ( Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang perhubungan yang besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategls dalam pembangunan ekonomi bidang perhubungan dan transportasi yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keualgan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2Ol7 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian Badan Usaha Miiik Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (Pf). Simpul
Trans l,ampung (Perseroan Daerah);
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004,, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 24 Tahun 2019, PP No 1 Tahun 2008, PP No 50 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 2014, PP No 7 Tahun 2016, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 80 Tahun 2012, PerMendagri No 80 Tahun 2015,PerMendagri No 37 Tahun 2018, PerMendagri No 118 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Simpul Trans Lampung (Perseroan Daerah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 Tentang perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan belum terpenuhinya modal disetor 25% dari modal dasar sebagaimana ditentukan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang erubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
PERDA Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022
Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera merupakan salah satu bentuk badan usaha milik pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu mempunyai kewajiban untuk menjaga keberlangsungan usaha Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera dengan turut serta dalam pembiayaan perusahaan melalui penyertaan modal daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kedalarn Modal Saham Perusahaan perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD No 40 tahun 2007, UUD No 48 tahun 2008, UUD No 23 Tahun 2014, PP No 54 tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Pringsewu No 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Halaman : 8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri E No. 150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LESTARI
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten
Tuban guna mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan air minum, Pemerintah
Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja
Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari
Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Lestari Kabupaten Tuban, perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten
Tuban;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018
Peraturan ini mengatur mengenai Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten
Tuban; Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar pendirian dan perubahan status badan hukum;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud, tujuan, kegiatan dan bidang usaha serta
pengembangan usaha;
d. jangka waktu berdiri;
e. besarnya modal dasar dan modal disetor;
f. organ perusahaan;
g. kepegawaian;
h. tahun buku dan anggaran perusahaan;
i. laporan perusahaan dan penggunaan laba
j. kerja sama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa
serta pengelolaan aset;
k. asosiasi;
l. penyelenggaraan sistem pengembangan penyediaan air
minum;
m. tarif air;
n. tanggung jawab;
o. pembubaran;
p. sistem informasi dan peran serta masyarakat;
q. pengembangan dan inovasi;
r. pembinaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Lembaran
Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor
02); dan
2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten
Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun
2015 Seri D Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Lestari Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri D Nomor 14).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 54 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat