perubahan kedua tentang perjalanan dinas lingkungan.
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD.2018/NO.76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk meningkatkan efisien, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.11 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengelolaan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 76 Tahun 2018
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2018/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian ADD dan ketentuan tata cara pengalokasian ADD ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 16 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pembagian dan pengalokasian ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Gorontalo No. 78 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penata Usahaan , Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid_19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya percepatan penanggulangan Coronauirus Disease-|9 (Covid- 19) di Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 jo. Nomor 44 Tal:.un 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan Penanganan Dampak Coronauirus Disease-79. (Covid-19), serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Dan bahwa terdapat penyesuaian program untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, sehingga perlu dilalukan perubahan kedua terhadap Peraturan Gubernur bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggunglawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan Penanganan Dampak Coronauirus Disease 2019 (Covid19), serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 76 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD No 76 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa RSUD Tongas Sebagai Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 juncto Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, bahwa terhadap BLUD yang berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas atas sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Bahwa dalam rangka menunjang pelayanan di RSUD Tongas diperlukan sumber daya dengan kualitas dan kuantitas yang selalu tercukupi melalui kegiatan pengadaan barang/jasa guna menjarrnn pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkesinambungan ;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tongas sebagai Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Daerah (BLUD) di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 11 Tahun 2008:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no 74 Tahun 2012:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015:
PMK No : 08/PMK.02/2006 :
Permendagri No 61 Tahun 2007:
Kepmenkes No 703/Menkes/SK/IX/2006 :
Peraturan Lembaga Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 002/PRT/KA/II/2009 :
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 :
Perda Kab. Probolinggo No 15 Tahun 2007:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perbup No 32 Tahun 2011:
Perbup Probolinggo No 52 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Probolinggo No 48 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Waktu Penyetoran Penerimaan Daerah ke Kas Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Batas waktu penyetoran penerimaan daerah ke kas daerah adalah 1x24 jam. Bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu terdapat di seluruh kecamatan dan karena kondisi geografisnya tidak dimungkinkan penyetoran penerimaan daerah ke kas daerah tepat waktu. Berdasarkan ketentuan Pasal 181 Perda No. 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas, karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi dan jarak tempuh ke bank tempat pembayaran yang relatif jauh, maka batas waktu penyetorannya perlu ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, batas waktu penyetoran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Diinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Diinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan kondisi
saat ini dan untuk lebih menyempurnakan Peraturan
Perjalanan Dinas di Kota Semarang, maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang,
Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang,
Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil, perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri
Sipil;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK. 05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), perubahan ayat (1) Pasal 4, Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2015 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 76 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat di Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbagan dalam peraturan ini adalah : Mewujudkan Kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin terhadap beban masyarakat yang tertimpa musibah kematian
serta menciptakan efektivitas dan kepastian hukum dalam melaksanakan program pemberian santuan kematian bagi masyarakat di kabupaten banyuasin serta dengan berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 17 Tahun 2003;UU No 40 Tahun 2004;UU No 11 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Permenadagri No 77 Tahun 2020;Perda No 10 Tahun 2020;Perbup No 274 Tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Dana santunan kematian ,Penanggung jawab dan pelaksana teknis program bantuan sosial santunan kematian ,Persyaratan dan ekanisme pencairan dana bantuan sosial santuan kematian ,Kadaluwarsa,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat